“Yang saya tahu pemasaran sudah dilakukan dan lahan tersebut telah terjual. Namun HGB kepada konsumen belum terbit,” katanya.
Dalam kesaksiannya, Triandu juga mengungkap bahwa peralihan aset tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023. Ia menyebutkan adanya kewajiban sebesar 20 persen kepada negara yang hingga kini belum dipenuhi.
“Sejak 2023 sudah terjadi peralihan, tetapi kewajiban 20 persen untuk negara belum diberikan. Mitra strategis dalam pengelolaan juga telah ditunjuk,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut proses peralihan dilakukan secara bertahap. Penguasaan fisik lahan, khususnya di Helvetia, juga dikatakan belum sepenuhnya berada di satu pihak.
Setelah SK diterbitkan, lanjutnya, pihak perusahaan kemudian mengajukan permohonan sertifikat serta melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait HGB.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum turut menanyakan apakah proses tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Direktur PTPN II periode 2020–2023. Triandu membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, proses tersebut diinisiasi pada masa jabatan direktur saat itu,” katanya.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap dugaan pelanggaran dalam proses peralihan aset perkebunan negara tersebut.












