Serdang Bedagai, kedannews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp450 juta dari keluarga terpidana kasus korupsi Selamet, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai Afif Hasan Muhammad mengatakan, pengembalian tersebut merupakan bagian dari kewajiban uang pengganti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
“Total uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana sebesar Rp725.523.000. Sebelumnya telah dititipkan Rp150 juta, dan hari ini keluarga terpidana kembali melakukan pembayaran Rp450 juta,” kata Afif, Senin (19/1/2026).
Dengan pembayaran tersebut, Kejari Sergai telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp600 juta. Sementara sisa uang pengganti yang masih wajib dibayarkan terpidana tercatat Rp125.523.000.
Afif menjelaskan, Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Selamet serta denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Apabila sisa uang pengganti tidak dilunasi, terpidana akan menjalani pidana tambahan dua tahun penjara.
“Setelah menerima pengembalian uang pengganti, Kejari Sergai juga telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan mengirim terpidana ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan,” ujar Afif.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan hingga seluruh kewajiban hukum terpidana dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.












