BANDA ACEH, kedannews.co.id – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana kasus jarimah pemerkosaan anak yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terpidana ditangkap setelah buron cukup lama dari proses eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan terpidana bernama Suliadi alias Yah Di bin Toke Jali (63), yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
“Terpidana ditangkap di lokasi persembunyiannya di kawasan Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat (6/2/2026),” kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh.
Ali menjelaskan, Suliadi didakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di rumahnya yang berada di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Juli 2024.
Dalam persidangan tingkat pertama di Mahkamah Syariah Jantho, terdakwa sempat dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada September 2025, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Suliadi terbukti bersalah melakukan jarimah pemerkosaan anak. Ia dijatuhi hukuman 150 bulan penjara berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, jaksa berupaya mengeksekusi terpidana. Namun, Suliadi tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Tim Kejati Aceh kemudian melakukan pelacakan intensif di sejumlah wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana. Berdasarkan hasil intelijen, keberadaan Suliadi akhirnya terdeteksi di Kabupaten Aceh Jaya.
“Terpidana sempat mencoba menghindari petugas, tetapi penangkapan berhasil dilakukan dengan aman dan terkendali,” jelas Ali.
Diserahkan untuk Dieksekusi
Usai ditangkap, Suliadi dibawa ke Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Kejati Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara dan memburu para buronan hukum.
“Kami mengimbau seluruh tersangka atau terpidana yang masuk DPO agar menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan, dan Kejaksaan akan terus mengejar demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Ali Rasab Lubis.












