BANDA ACEH, kedannews.co.id β Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat penegak hukum di Aceh. Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita 60 kilogram sabu-sabu dari jaringan narkotika lintas daerah.
Kepala Kanwil DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan 100 kilogram sabu yang sebelumnya diungkap di Kabupaten Aceh Timur pada Januari 2026.
βDalam pengungkapan lanjutan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial B yang diduga bagian dari jaringan narkotika tersebut,β ujar Bier Budy, Sabtu (7/2/2026).
Bier Budy menjelaskan, tersangka B ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen, Rabu (4/2/2026). Saat itu, pelaku menggunakan kendaraan jenis L300.
Penindakan ini melibatkan tim gabungan dari Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, serta BNN RI dan BNN Provinsi Aceh.
Dari hasil pemeriksaan awal, B mengungkap lokasi penyimpanan sabu-sabu yang disebut berada di rumah orang tua salah satu anggota jaringan berinisial H, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).












