Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Kejati Sumut Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi di Anak Usaha PTPN I

10
×

Kejati Sumut Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi di Anak Usaha PTPN I

Sebarkan artikel ini

RCW Apresiasi Respons Cepat Kejaksaan, Kasus PT Tembakau Deli Medika Masuk Tahap Pengumpulan Data

Surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi PT Tembakau Deli Medika ditunjukkan di Kota Medan dalam kondisi resmi sebagai dokumen administrasi penegakan hukum, Rabu (02/04/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Medan, kedannews.co.id — Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Tembakau Deli Medika, anak usaha dari PTPN I.

Tindak lanjut tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3137/L.2.5/Fo.2/04/2026 tertanggal 2 April 2026 yang ditujukan kepada Sunaryo selaku Ketua Bidang Tim Investigasi Republik Corruption Watch Bidang Analisa Data dan Pelaporan.

Dalam isi surat, Kejati Sumut menyampaikan bahwa laporan pengaduan yang sebelumnya dilayangkan oleh RCW pada 9 Januari 2026 kini telah memasuki tahap pengumpulan data dan bahan keterangan sebagai bagian dari proses awal penanganan perkara.

Menanggapi hal tersebut, Sunaryo menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif yang dilakukan oleh Kejati Sumut dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah menunjukkan komitmen dalam merespons laporan dugaan tindak pidana korupsi ini. Ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum hadir dan serius dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat,” ujar Sunaryo di Medan pada Senin (6/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berharap proses yang sedang berjalan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas.

“Kami berharap proses pengumpulan data dan bahan keterangan ini dapat berkembang ke tahap selanjutnya apabila ditemukan bukti yang cukup. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting demi menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.

Sunaryo turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi dugaan praktik korupsi, khususnya di lingkungan badan usaha milik negara dan anak perusahaannya.

Sementara itu, surat tersebut ditandatangani oleh Johnny William Pardede selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Adapun tembusan surat juga disampaikan kepada sejumlah pejabat internal, termasuk Kepala Kejati Sumut, Wakil Kepala Kejati Sumut, Asisten Intelijen, serta Asisten Pengawasan.

Hingga kini, Kejati Sumut masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan untuk mendalami laporan tersebut. Publik pun menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan di Indonesia.

Pemberitaan sebelumnya

Medan, kedannews.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan pada PT Perkebunan Nusantara I Tahun Buku 2020 s.d. 2024 mengungkap sejumlah temuan pada anak usahanya, PT Tembakau Deli Medika (PT TDM).

Pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ketidaksesuaian Klaim BPJS dan Dana Talangan Rp6,35 Miliar

Dalam LHP tersebut, BPK mencatat adanya permasalahan klaim layanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan pada RS Bangkatan dan RS Tanjung Selamat yang dikelola PT TDM.

Berdasarkan dokumen audit BPJS periode 2022–2023, ditemukan klaim layanan tidak riil (phantom billing) pada:

  • RS Bangkatan periode Maret 2021 s.d. Juli 2022 sebesar Rp4.281.176.300,00 (1.670 kasus);
  • RS Tanjung Selamat periode Januari 2020 s.d. Juni 2023 sebesar Rp1.572.647.300,00 (841 kasus).

Atas temuan tersebut, masing-masing rumah sakit dikenakan kewajiban pengembalian klaim dan denda Rp250.000.000,00 per rumah sakit.

Total kewajiban pengembalian klaim dan denda tercatat sebesar Rp6.353.823.600,00. BPK mencatat bahwa seluruh pengembalian tersebut telah diselesaikan PT TDM, baik melalui mekanisme pemotongan global budget dan klaim pending maupun pembayaran tunai ke rekening BPJS.

Namun demikian, BPK mengungkapkan bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir, belum terdapat kejelasan pengembalian dari pihak-pihak yang berdasarkan audit internal SPI dibebani tanggung jawab sebesar Rp2.737.924.272,00.

Dalam laporan disebutkan, “BPK belum menemukan tindak lanjut atas pembebanan kepada Kepala Rumah Sakit dan Direktur PT TDM sebesar Rp2.737.924.272,00.”

Kondisi ini menunjukkan dana pengembalian tersebut masih ditalangi menggunakan dana PT TDM.

Pencairan Dana Tidak Dicatat Rp1,01 Miliar

BPK juga menemukan pencairan dana melalui cek pada tiga rekening bank PT TDM dan unit rumah sakit yang tidak dicatat dalam buku kas sebesar Rp1.015.803.683,00.

Rinciannya meliputi:

  • Rekening PT TDM pada Bank BRI Rp331.741.195,00;
  • Rekening RS Bangkatan Rp574.919.988,00;
  • Rekening RS Tanjung Selamat Rp109.142.500,00.

Dalam LHP disebutkan bahwa hingga akhir pemeriksaan, PT TDM belum menyerahkan dokumen pertanggungjawaban atas pencairan dana tersebut. BPK juga telah mengirimkan surat konfirmasi, namun belum memperoleh jawaban sampai penyusunan temuan.

BPK mencatat bahwa PT TDM belum memiliki SOP pencairan dana kas/bank pada periode terkait, serta pencatatan kas keluar tidak sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan.

Pengeluaran Rp18,85 Miliar Belum Didukung Bukti

Selain itu, hasil analisis buku besar PT TDM Tahun 2020 s.d. 2024 menunjukkan terdapat pengeluaran kas sebesar Rp18.851.424.738,44 yang belum didukung bukti pertanggungjawaban memadai.

Nilai tersebut terdiri atas:

  • Biaya pembelian obat dan alat kesehatan Rp16.943.607.695,00;
  • Biaya tamu Rp1.086.686.000,00;
  • Biaya lain-lain Rp821.131.043,44.

BPK telah meminta konfirmasi serta melakukan klarifikasi kepada vendor terkait utang usaha per 31 Desember 2024, namun sampai penyusunan laporan belum terdapat respons.

Penunjukan SEVP dan Ketidaksesuaian Pedoman

Dalam temuan lainnya, BPK mencatat pengangkatan Sdr. KNPS sebagai SEVP Operation pada PT Kawasan Industri Nusantara setelah sebelumnya diberhentikan sebagai Direktur PT TDM.

BPK menyatakan kondisi tersebut belum sepenuhnya selaras dengan Pedoman Reward and Punishment PTPN III (Persero) serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, khususnya terkait penyebutan alasan pemberhentian dan rekam jejak (track record).

Tanggapan PTPN I

Atas temuan tersebut, PTPN I menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Manajemen menjelaskan bahwa sebagian kekurangan dokumen merupakan persoalan administrasi dan pengarsipan periode sebelumnya.

PTPN I juga menyampaikan telah menemukan dokumen pendukung atas pengeluaran sebesar Rp17.830.729.478,00 dari total Rp18.851.424.738,44, dan meminta waktu tiga minggu untuk melengkapi sisa dokumen sebesar Rp1.010.695.260,44.

Konfirmasi Pihak Terkait

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT TDM dan pihak-pihak yang disebut dalam temuan belum memberikan tanggapan tambahan di luar klarifikasi resmi kepada BPK sebagaimana tertuang dalam LHP.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi PTPN I antara lain:

  • Menyelesaikan permasalahan klaim BPJS pada PT TDM;
  • Berkoordinasi dengan PTPN III (Persero) untuk mengevaluasi penunjukan jabatan SEVP;
  • Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada pejabat terkait;
  • Memerintahkan pengembalian dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  • Menugaskan Divisi SPI melakukan pemeriksaan khusus atas pengeluaran kas Rp19.867.228.421,44 dan melaporkan hasilnya kepada BPK.

Disclaimer:
Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan BPK RI sebagaimana tertuang dalam laporan resmi. BPK memberikan rekomendasi perbaikan kepada entitas terkait sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini ditayangkan, Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunirman Danas, dan Humas PTPN I Regional I, Rahmad Kurniawan, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi dan permohonan penjelasan yang diajukan terkait hasil audit BPK RI tersebut, Minggu (01/03/2026).