Selain indikator pengukuran, Indonesia mendorong adanya mekanisme kerja sama tripartit dalam penerapan pedoman tersebut. Pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja dinilai perlu memiliki peran dalam mengawasi sekaligus memantau praktik ketenagakerjaan yang inklusif.
āPedoman ini juga perlu mempertimbangkan mekanisme kerja sama tripartit agar pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja memiliki peran dalam memantau penerapan praktik ketenagakerjaan yang inklusif,ā katanya.
Indah menilai penguatan pedoman tersebut dapat membantu negara-negara ASEAN membangun pasar tenaga kerja yang lebih inklusif sekaligus memiliki daya tahan menghadapi perubahan dunia kerja.
Indonesia, lanjutnya, juga menyatakan kesiapan untuk memperkuat kolaborasi antarnegara ASEAN melalui pertukaran pengalaman dan kerja sama pembangunan kapasitas.
āIndonesia siap berkontribusi dan semakin memperkuat kerja sama ini dalam semangat saling belajar, solidaritas ASEAN, serta South-South and Triangular Cooperation (SSTC),ā pungkasnya.
Usulan tersebut menempatkan pengukuran penerapan inklusivitas sebagai salah satu aspek penting dalam penguatan pedoman ketenagakerjaan ASEAN, sehingga pelaksanaannya dapat dipantau dan dikembangkan secara lebih terukur.












