Deli Serdang, kedannews.com – Persidangan perlawanan terhadap PT United Orta Berjaya yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A mengalami penundaan kembali. Penundaan ini dipicu oleh ketidakmampuan pihak PT United Orta Berjaya untuk memperlihatkan Akta Perusahaan yang diperlukan sebagai bukti sah untuk memberikan surat kuasa Penunjukan.

Kasus ini terkait dengan gugatan perlawanan atas putusan No. 242 tahun 2020 dan Nomor 19 Sita Eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Persidangan ini akan dilanjutkan pada 5 September 2024.
Sidang ini dihadiri puluhan warga komplek Veteran Percut Sei Tuan dan juga dihadiri Penasehat Hukum Masyarakat, Abdul Rahman Batu Bara, CPM, SH.
Ketua Majelis Morailam Purba, didampingi hakim anggota Budi Putra Nur dan Dewi Andriani serta Panitera Pengganti Ripka Ginting, memulai sidang dengan mempersilakan kuasa hukum dari kedua belah pihak. Kuasa hukum warga yang merupakan keluarga veteran/purnawirawan ABRI, Nashril Haq Lubis, SH dan Mikrot Siregar, SH, MH dari Kantor Pengacara Banteng Keadilan, meminta agar pihak PT United Orta Berjaya menunjukkan Akta Perusahaan untuk memverifikasi surat kuasa yang diajukan. Namun, pihak PT United Orta Berjaya belum dapat memenuhi permintaan tersebut.
Nashril Haq Lubis, SH menjelaskan, “Kami meminta majelis hakim untuk menyiapkan berkas-berkas kelengkapan yang diperlukan karena surat kuasa dari PT United Orta Berjaya belum bisa dibuktikan keabsahannya tanpa adanya Akta Perusahaan.”
Penundaan ini memicu kekecewaan dari warga Komplek Veteran. James Sitohang, salah seorang perwakilan warga, mengungkapkan rasa frustrasinya, “Kami telah hadir di persidangan kedua kalinya, namun pihak PT United Orta Berjaya masih belum melengkapi berkas-berkasnya. Kami merasa seolah dipermainkan karena masalah tanah yang sudah lama kami tempati tidak kunjung diselesaikan.”
James menegaskan bahwa mereka berharap pengadilan dapat menegakkan keadilan dengan tegas dan tidak memberikan kesan bahwa mereka dipermainkan. “Kami meminta kepada publik dan pemerintah untuk memastikan keadilan ditegakkan, terutama untuk masyarakat kecil seperti kami,” ujarnya.
Listeria, warga lainnya, menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawasi jalannya persidangan hingga akhir. Ia juga menambahkan, “Kami akan terus memantau persidangan ini dan memohon kepada pengadilan untuk menegakkan keadilan.”
Nashril Hqaq Lubis, SH menjelaskan bahwa hari ini seharusnya masih berupa pemanggilan terhadap pihak PT yang menjadi terlawan. Ia menyebutkan bahwa walaupun sudah ada utusan dari PT berupa kuasa, surat kuasanya masih belum dilampirkan dengan akta pendirian atau akta perubahan. Menurut Nashril, pihak terlawan belum dapat menunjukkan bahwa direktur yang menandatangani surat kuasa tersebut adalah direktur yang sah sesuai peraturan. Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis hakim agar menunjukkan bahwa orang yang menandatangani surat kuasa adalah direktur yang sah.
“Hari ini memang seyogyannya masih pemanggilan terhadap pihak PT yang menjadi terlawan hari ini kan begitu. Jadi tadi sudah ada memang utusan dari PT berupa kuasa, akan tetapi surat kuasanya memang telah dilampirkan karena ini kan bentuknya badan hukum tentu harus ada akta-akta pendirian atau akta-akta perubahan, dan hari ini pihak terlawan atau terbantah belum dapat menunjukkan bahwasanya direktur tersebut sebagai orang tersebut sebagai Direktur di PT United Orta Berjaya, sehingga kami memohon meminta kepada majelis hakim agar memang ditunjukkan bahwasanya orang yang menandatangani memberikan kuasa kepada kuasa hukum hari ini adalah memang benar direktur yang diangkat sesuai dengan peraturan.” ucapnya.
Nashril juga mengungkapkan bahwa dalam sebuah PT harus ada akta pendirian, akta perubahan, dan dokumen penunjukan direktur lainnya. Ia meminta agar berkas-berkas tersebut dilengkapi karena pihak PT mengatakan mereka merupakan badan hukum yang harus memiliki akta-akta tersebut.
“Nah artinya kalau dalam PT kan harus ada akta pendirian, akta perubahan, dan lain sebagainya penunjukan direktur dan lain sebagainya. Itu yang kami minta hari ini karena kan mereka mengatakan bahwasanya mereka badan hukum tentu harus mempunyai akta-akta pendirian, jadi itu tadi yang kami mohonkan kepada hakim agar memang dilengkapi berkas-berkas tersebut.” diutarakannya.
Nashril menjelaskan bahwa seharusnya persidangan hari ini sudah bisa masuk ke tahap mediasi. Namun, karena berkas-berkas belum dilengkapi, persidangan ditunda. Majelis hakim telah memerintahkan pihak terlawan atau terbantah untuk melengkapi berkas-berkas terkait surat kuasa. Ia berharap persidangan dapat dilanjutkan sesuai prosedur dan mengungkapkan bahwa keberatan mereka diterima oleh majelis hakim.
“Jadi seyogyanya hari ini sudah bisa masuk mediasi, akan tetapi karena berkas tersebut belum bisa dilengkapi, maka persidangan ditunda untuk melengkapi pihak terlawan atau terbantah diperintahkan oleh majelis hakim melengkapi berkas-berkas tentang surat kuasa yang diberikan mereka. Jadi begitu, kami tetap harapannya persidangan ini dijalankan sesuai dengan prosedur, ya alhamdulillah tadi keberatan kita juga diterima oleh majelis hakim dengan memerintahkan mereka melengkapi berkas-berkasnya ini.” dikatakannya.
Nashril menyampaikan bahwa jika kedua belah pihak sudah hadir, seharusnya hari ini dapat dilaksanakan mediasi dengan hakim mediator. Namun, karena berkas surat kuasa yang diberikan oleh pihak terlawan belum dilengkapi, persidangan ditunda hingga minggu depan. Ia menegaskan bahwa masyarakat atau pembantah tetap akan menghadiri persidangan untuk menunjukkan itikad baik dalam perlawanan atau pembantahan.
“Seyogyannya kan pada hari ini kalau memang sudah hadir kedua belah pihak akan ditunjuk mediasi hakim mediator akan dipersilakan untuk mediasi, tapi karena memang berkas surat kuasa yang diberikan oleh terlawan atau terbantah hari ini belum dilengkapi, maka masih ditunda untuk minggu depan. Kami tegaskan hari ini masyarakat atau pelawan, pembantah tetap menghadiri persidangan untuk menunjukkan itikad baiknya dalam perlawanan atau pembantahan ini.” ujarnya.
Kuasa hukum warga, Mikrot Siregar, SH., MH, berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan meminta PT United Orta Berjaya untuk mematuhi prosedur peradilan. “Kami berharap perusahaan yang profesional seperti PT United Orta Berjaya dapat melengkapi berkas-berkasnya sesuai dengan SOP yang ada,” kata Mikrot.
Sidang akan dilanjutkan pada 5 Desember 2024, dengan harapan agar semua berkas yang diperlukan sudah dilengkapi dan masalah ini dapat segera mendapatkan solusi yang adil.