Berita Utama & HeadlineNasional

Komdigi Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi

3
×

Komdigi Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi

Sebarkan artikel ini

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap awal penerapan kebijakan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). (kedannews.co.id/Dok. Komdigi)

Jakarta, kedannews.co.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Regulasi tersebut menjadi pedoman teknis bagi berbagai platform digital dalam menjalankan kewajiban melindungi anak-anak saat menggunakan layanan internet dan media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.

Menurutnya, melalui aturan ini pemerintah akan membatasi akses akun anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

β€œHari ini kami menerbitkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui regulasi ini, akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan ditunda, termasuk pada media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring.

Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan regulasi yang dapat membantu orang tua dalam melindungi anak-anak saat beraktivitas di dunia digital.

β€œAnak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di internet. Negara hadir agar orang tua tidak menghadapi tantangan ini sendirian di tengah kuatnya pengaruh algoritma digital,” katanya.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap awal penerapan kebijakan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Pada tahap tersebut, platform digital akan mulai melakukan penonaktifan atau pembatasan akun yang dimiliki oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun pada layanan yang tergolong berisiko tinggi.

Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Meutya mengakui bahwa penerapan kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, baik penyedia platform digital maupun masyarakat.

Namun menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Ia juga menilai kebijakan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi generasi muda di era digital.

β€œIndonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital. Ini merupakan upaya untuk memastikan masa depan anak-anak tumbuh sehat di tengah kemajuan teknologi,” ujarnya.

Melalui regulasi ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

Selain itu, transformasi digital diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.