“Pelaku usia anak, meskipun demikian kami tetap lakukan proses hukum apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya aksi gerombolan anggota geng motor yang meresahkan masyarakat kembali lagi terjadi.
Aksi brutal para anggota geng motor ini sempat tertangkap kamera amatir warga dan viral di media sosial yang melakukan konvoi di jalan dan melempari para pedagang kaki lima di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kota Medan, dengan menggunakan batu pada Jumat (14/4/2023) kemarin.
Akibatnya, sebuah Steling dagangan milik warga rusak dibikin para gerombolan geng motor.