Karena itu, Paul J J kembali memohon dan meminta agar Majelis Hakim yang mulia dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
“Kita juga mengucapkan terimakasih atas tuntutan maksimal yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Medan,” pungkasnya sembari mengatakan akan mengirimkan surat Permohonan Perlindungan Hukum ke PN Medan untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.
Sementara dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pantun Marojahan Simbolon, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan uang restitusi sebesar 306 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Menurutnya dalam pertimbangan jaksa, terdakwa belum berdamai dengan korban, selama persidangan terdakwa tidak ada menunjukan rasa penyesalan, mengakibatkan cacat fisik, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan, mengakibatkan kerugian sebesar 306 juta.
Sedangkan jaksa sendiri mengatakan kedua terdakwa tidak senang dinasehati, lalu adanya adu mulut antara korban dan pelaku. Di saat yang sama William (terdakwa) membacok korban dengan menggunakan samurai hingga mengalami luka di bagian kepala, kening, dan tangan. Berbeda dengan David yang menodong korban pakai airsoft gun.












