Medan, kedannews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Aswari (30), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang berasal dari Lhokseumawe, Aceh.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Joko Widodo dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IX PN Medan, Rabu (11/2/2026). Terdakwa mengikuti persidangan secara daring.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Aswari,” kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Aswari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primer, yakni membawa sabu dari wilayah Aceh dengan tujuan Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sementara itu, sikap sopan terdakwa selama persidangan dijadikan pertimbangan yang meringankan.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Vonis penjara seumur hidup tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Aswari dengan hukuman mati.
Dalam dakwaan JPU Rizki Fajar Bahari, perkara ini bermula dari penangkapan Dedi Kurniawan (berkas terpisah) oleh Polda Sumatera Utara di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Agustus 2024.
Dari hasil pengembangan, Dedi mengaku memperoleh sabu dari Muhammad Buaisi alias Boy atas perintah Erwin, yang keduanya kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pada Mei 2025, polisi kembali menerima informasi terkait rencana pengiriman sabu. Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Aceh Timur, hingga petugas mengamankan Aswari pada Juni 2025 saat mengendarai mobil Toyota Rush putih di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh China, dengan total berat mencapai 40 kilogram.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapat perintah dari jaringan narkotika untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta dan dijanjikan imbalan uang setelah sabu diterima di tujuan.












