Sesampainya di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jln. H. Adam malik, Kecamatan Rantau Selatan, korban melihat dua orang berboncengan yang salah satunya mantan suaminya mengejar dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna kuning Nopol BK 3870 LF, kemudian pelaku tersebut memberhentikan korban, dan Pelaku langsung naik ke sepeda motor korban kemudian menyuruh Ian untuk menjalankan kendaraannya dengan posisi berboncengan tiga, Ian, korban dan pelaku duduk paling belakang, mereka menuju ke arah medan Jalan Lintas Sumatera.
Selama diperjalanan terjadilah percekcokan sampai terjadi beberapa kali pemukulan. Sesampainya di depan SPBU Jl. H. Adam malik dekat lampu merah jalan baru, korban menjatuhkan dirinya dari sepeda motor kemudian pelaku langsung memukul kepala korban dengan palu kemudian pelaku langsung melarikan diri.
Korban kemudian meminta pertolongan ke salah satu penjaga warung tepat di depan SPBU tersebut, kemudian korban menelpon keluarga untuk datang, setelahnya langsung menuju polres Labuhanbatu untuk membuat laporan atas kejadian tersebut.
Dalam Kesempatan yang sama Ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, yang diwakili Muhammad Alfin, S.H menyampaikan apresiasi kepada Polres Labuhanbatu yang cepat menangani kasus ini.
“Bravo Polres Labuhanbatu yang gerak cepat menangani kasus ini, dan harapan kita semoga pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku”. Ucapnya
Sampai berita ini terbit, belum ada keterangan resmi terkait identitas para pelaku.
Penulis: Wiwi Malpino
Editor: Cut Riri