Medan, kedannews.com – Polda Sumut musnahkan barang bukti narkoba bernilai Rp 253 miliar lebih, dari penindakan 42 kasus narkotika selama waktu empat bulan terakhir, di Lapangan KS Tubun Mapolda Jalan SM Raja, Selasa (16/08/2022).
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/ BB Mayjen TNI A Chardin, Jajaran Forkopimda lainnya dan ulama menguraikan, narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu seberat 253. 097. 01 gram , ganja seberat 60.025 .07 gram serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir serta ribuan botol miras dengan jumlah tersangka sebanyak 72 orang.
Dijelaskan, pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Sumatera Utara.
βKita ketahui awal terjadinya aksi-aksi kriminal karena faktor penyalahgunaan narkotika. Untuk mengantisipasi terjadi aksi-aksi kriminal di masyarakat dalam kurun empat bulan ini Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi,β jelasnya.
Kapolda Sumut menambahkan, dalam memberantas narkoba dan penyakit masyarakat tentunya diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba.
Panca juga merinci barang bukti narkoba yang diamankan telah dimusnahkan itu bernilai lebih dari 253 miliar rupiah, dalam artian 253.097.01 gram sama dengan Rp 253.000.000.000, begitu juga barang Bukti ganja sebanyak 60.255,07 Gram, 33.183 butir pil ekstasi, dan 19,96 gram biji bibit ganja.
“Sumatera Utara ini harus bebas dari narkoba dikarenakan Sebagian besar tindak pidana seperti Judi dan miras berawal dari pengguna narkotika,” tegasnya.












