Medan, kedannews.com – Perusaan perkebunan Bridgestone diminta menginisiasi membahas kewajiban perusahaan memfalitasi pembangunan kebun masyarakat atau kebun plasma minimal 20 persen, karena masih banyak perusahaan perkebunan melanggar UU no 39 tahun 2014.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi B dan A dengan Dinas Perkebunan Provsu, Dinas Kehutanan Provsu, BPN Sumut, BPN Kabupaten Simalungun dan PT. Bridgestone Sumatera Rubber Estate di gedung DPRD Sumut, Selasa (25/01/2022).
Dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, lanjut anggota dewan dari PKS ini, perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal seluas 20 persen dari total luas areal HGU yang diusahakan perusahaan.”Ini perintah undang-undang negara yang tidak dapat diganggu gugat,” ujarnya.
Kenyataannya, lanjut Hadian, masih banyak perusahaan perkebunan belum memenuhi syarat memiliki kebun plasma 20 persen. Bahkan kelihatannya para pihak masih belum jelas dan seragam dalam memahami UU no 39/2014, sehingga rapat dengar pendapat dengan perusahaan perkebunan akan terus dilakukan.
Padahal, katanya lagi, didalam undang-undang itu terdapat pasal yang membahas sanksi jika perusahaan melanggar peraturan yang sudah dibuat. βPasal 60 ayat 1 dan 2 menyebutkan sanksi-sanksi yang dibuat ketat terhadap pelanggaran, mulai dari denda, pemberhentian sementara hingga pencabutan izin usaha perkebunan. Kita minta perusahaan perkebunan harus ikuti peraturan,β tandasnya.
Terkait hal itu, Sekretaris FPKS minta PT. Bridgestone menginisiasi agenda forum diskusi mengundang berbagai pihak terkait, baik dalam bentuk FGD, silaturrahim, maupun bentuk lainnya dan tempatnya tidak harus di DPRD Sumut.
Dalam diskusi itu, Hadian menyarankan mengundang BPN, Dinas Perkebunan Provinsi, Pemkab dan pihak pihak terkait, khusus membahas UU No 39 dan turunannya, karena dari sini keterangannya tentang kemitraan dilanjutkan dengan PP. No 26 tahun 2021.
“Nah kita tinggal minta saja nanti dari pihak perkebunan dan pihak akademisi memaparkan, kira-kira apa terjemahan dari pasal-pasal ini dan nantinya akan dicari jalan keluarnya. Jadi jangan kita menutup peluang. Ini penting, agar seluruh perusahaan perkebunan taat azas. Rakyat sekitar perkebunan disejahterakan dan dapat manfaat dari keberadaan perusahaan,” ujarnya.












