Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Miliki Sabu Warga Simalungun, Turnip Diringkus Tim Satnarkoba Batu Bara

2
×

Miliki Sabu Warga Simalungun, Turnip Diringkus Tim Satnarkoba Batu Bara

Sebarkan artikel ini
Tersangka Kumpul Turnip dan barang bukti sabu. Sabtu (9/4/2022). (Foto/Ist).
Tersangka Kumpul Turnip dan barang bukti sabu. Sabtu (9/4/2022). (Foto/Ist).

Batu Bara, kedannews.com – Tak sia – sia usaha yang dilakukan oleh Tim Satnarkoba Polres Batu Bara, mengendap beberapa jam untuk meringkus seorang pria, Kumpul Turnip (26) Warga Perdagangan III Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pelaku berhasil diringkus di areal Perkebunan Tanah Gambus, Lima Puluh.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Sabtu (9/4/2022) membenarkan penyergapan di Jalinsum Batu Bara tepatnya diareal perkebunan Tanah Gambus.

Di sebutkan, AKP Sastrawan, penyergapan terhadap tersangka berawal pada Selasa 5 April 2022 sekira pukul 20.45 wib.

Berdasarkan laporan di lapangan, Personil Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan pengintaian

Setelah beberapa saat tim, melihat dua laki-laki yang dicurigai sedang berboncengan mengendarai sepeda motor. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penghadangan.

Benar saja ternyata dua orang yang di curigai adalah buruan yang ditunggu, namun sayangnya saat akan di lakukan penghadangan untuk pemeriksaan, temannya, seorang laki – laki berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor ke arah Lima Puluh.

“Kita telah mengantongi identitas rekan tersangka yang melarikan diri dan sedang kita buru”, tutup AKP Sastrawan.

Diinterogasi awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya sehingga tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti berhasil kita sita 2  buah plastik klip transparan berisikan shabu brutto 5,31 gram dan 1 buah plastik klip kosong”, jelas AKP Sastrawan.

Saat ini tersangka tengah di amankan di satnarkoba Polres, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan nya.

Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *