Batu Bara, kedannews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara Polda Sumut berhasil mengamankan pengedar Narkoba jenis Sabu, Dodi Syahputra alias Putra (27) warga Dusun Pelangi, Desa Bulan – Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara .

Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Satnarkoba, AKP Yahman membenarkan telah meringkus Putra, dan mengamankan barang bukti 21 gram brutto. Senin, (30/05/2022).
Disebut AKP Yahman, pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 18.00 Wib, Personil Sat Res narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover ), dengan mengaku beralamat di Indrapura.
Kemudian melakukan Negoisasi dengan pihak penjual yang beralamat di Desa Bulan – Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Saat negosiasi tersebut disepakati untuk transaksi barang berupa narkotika jenis sabu – sabu seberat 20 gr (dua puluh gram) dengan harga Rp. 10 juta ( sepuluh juta rupiah) dan lokasi transaksi di Desa Titi Putih, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Melalui kesepakatan akhirnya negosiasi tersebut disetujui oleh kedua belah pihak, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit II, Iptu. P. Tamba, meluncur ke lokasi Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir dengan membagi tugas anggota untuk menempati posisi yang ditetapkan dan mengatur anggota yang under cover dalam transaksi dimaksud.
Proses transaksi komunikasi dari kedua belah pihak tetap berlangsung, sehingga sekira pukul, 21.00 Wib sasaran tiba di TKP di lokasi dekat perkuburan umum Desa Titi Putih dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125.
Kemudian setibanya sasaran di TKP langsung menjumpai anggota yang menyamar sebagai pembeli, yang mana pihak pembeli menunjukkan jumlah uang yang akan ditransaksikan, dan uang tersebut dicek serta dihitung oleh pihak penjual dan setelah jumlahnya sesuai 10 juta.
Petugas langsung menyergap Putra usai transaksi.
Usai pembayaran anggota yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkapnya.
Dari hasil penyergapan personil berhasil mengamankan (satu) buah plastik klip ukuran besar narkotika shabu dengan brutto 21,30 gram
- 1 ( satu ) buah bungkus Rokok Sempurna Kosong,
- 1 (satu) unit Handphone Android, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku bernama, Dodi Sahputra dan saat itu pelaku mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bara, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka