Polisi juga sudah mengamankan sebilah parang yang digunakannya. Korban yang mengalami luka di bagian kepala setelah dibacok pelaku langsung dibawa ke rumah sakit.
“Korban belum bisa dimintai keterangan masih dirawat. Terhadap pelaku karena di bawah umur tetap kita proses namun tetap dilakukan diversi dulu sebelum dilakukan ke tahap berikutnya,” katanya.
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan ini juga menyayangkan kejadian tersebut harus sampai terjadi dan berpesan kepada orang tua agar senantiasa memonitor pergaulan dan aktivitas anaknya.
Terhadap pelaku, atas kejadian ini dapat dijerat pasal 80 ayat 2 Jo pada 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dan undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri