Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

Pemkab Deli Serdang Bahas Penyelesaian Masalah Penolakan Rumah Tahfidz Siti Hadjar Sibolangit

11
×

Pemkab Deli Serdang Bahas Penyelesaian Masalah Penolakan Rumah Tahfidz Siti Hadjar Sibolangit

Sebarkan artikel ini

Di sisi lain, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), menjelaskan sesuai ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan permukiman pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut, kegiatan yang diperbolehkan meliputi permukiman dengan kepadatan rendah hingga sedang, penyediaan jalur dan ruang evakuasi bencana dan perdagangan serta jasa skala lokal dan penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi ruang terbuka hijau, taman, sarana transportasi umum, sarana pendidikan, kesehatan olahraga, pemerintahan dan utilitas sesuai kebutuhan.

Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi, kegiatan pariwisata, Industri Mikro Kecil dan Menengah yang ramah lingkungan dan kegiatan pertanian.

Sedangkan, Kakan Kemenag Kabupaten Deli Serdang, Drs Abdul Haris Harahap MAP, menerangkan perihal izin pendirian Tahfidz Quran, antara lain harus memiliki izin pendirian sekretariat dengan adanya Akta Notaris; memiliki minimal 15 siswa; bisa dilaksanakan di dalam; tidak menggunakan alat pengeras suara; tidak mewajibkan siswa harus tinggal di sekretariat. Sedangkan, untuk pesantren izinnya lebih banyak lagi dari izin rumah tahfidz.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang, Kyai Amir Panatagama SPdi pada rapat tersebut meminta Pemkab Deli Serdang dan pihak terkait lainnya untuk terus menyelidiki persoalan tersebut lebih dalam.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *