Hukum & Kriminal

Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Periksa Majikan Tersangka

6
×

Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Periksa Majikan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Mapolsek Ilir Timur II. (kedannews.com/is)

Palembang, kedannews.com – Kasus penganiayaan terhadap dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra terus bergulir. Terbaru, pada Senin (16/12/2024), penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Lina Sri Meilina, yang lebih dikenal dengan nama Lina Dedy. Lina Dedy adalah majikan dari tersangka pelaku penganiayaan, Fadilla alias Datuk.

Pemeriksaan terhadap Lina Dedy ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait lokasi pemeriksaan yang tidak dilakukan di Polda Sumsel, melainkan di Polsek Ilir Timur II Palembang. Pengalihan tempat pemeriksaan ini langsung memicu spekulasi apakah ada upaya untuk menghindari sorotan media atau adanya pertimbangan khusus dari pihak penyidik.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP Novel Siswandi, dan Panit Iptu Tedy Barata memimpin langsung jalannya pemeriksaan. Mobil Honda CRV warna putih dengan Nopol BG 14 DY, yang diduga digunakan oleh Lina Dedy untuk datang ke Polsek, terparkir di depan gedung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan Lina Dedy. Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, telah menegaskan bahwa status Lina Dedy saat ini masih sebagai saksi.

“Masih dilakukan pendalaman dulu apakah Lina ini ikut terlibat menyuruh sopirnya menganiaya korban atau tidak karena semua saksi belum dipanggil,” ujar Anwar pada Sabtu (14/12/2024) saat jumpa pers di Mapolda Sumsel.

Anwar juga menambahkan bahwa penyidik akan memanggil semua pihak yang berada di tempat kejadian perkara untuk dimintai keterangan. Hal ini dilakukan guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan kasus penganiayaan terhadap dokter koas tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *