Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Diciduk di Mabar, Polisi Amankan Timbangan dan Paket Siap Edar

7
×

Pengedar Sabu Diciduk di Mabar, Polisi Amankan Timbangan dan Paket Siap Edar

Sebarkan artikel ini

Operasi Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Peredaran Sabu di Permukiman Padat

Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka berinisial AA (30). (kedannews.co.id/ist)

MEDAN, kedannews.co.id – Upaya peredaran narkoba jenis shabu di kawasan permukiman Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AA (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam sebuah operasi penindakan yang berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan meliputi dua plastik klip ukuran sedang berisi shabu, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, kain hitam, tisu, pipet ujung runcing, serta dua blok plastik klip baru yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Penangkapan ini berawal dari informasi warga saat personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Mabar. Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan,” ujar AKP A.R. Riza.

Dalam penggerebekan itu, seluruh barang bukti ditemukan berada dalam penguasaan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, AA tidak dapat mengelak saat petugas menemukan shabu dan perlengkapan pendukung lainnya.

β€œSaat penggerebekan, barang bukti ditemukan langsung dari penguasaan tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis shabu,” jelasnya.

Saat ini, tersangka AA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran shabu di kawasan Medan Deli.

Ke depan, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan memastikan akan terus mengintensifkan penindakan di wilayah rawan peredaran narkoba, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi guna mencegah peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.