Pada hari Kamis (11/08/22) pihak dari Kanwil kembali memanggil terlapor SS yang didampingi keluarganya dan juga korban IT bersama keluarganya guna dilakukan mediasi sesuai dengan laporan pengaduannya namun juga tidak menemukan kesepakatan.
Kalapas Binjai juga menambahkan, pada Selasa (15/11/2022), Tim Pemeriksa/Auditor Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI sudah turun ke Lapas Binjai guna melakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas tersebut dan sedang berproses hingga saat sekarang.
“Siapapun oknum yang terlibat melakukan tindak pidana dan asusila akan terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan,” tegas kalapas meneruskan instruksi dari Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi.
“Mari kita sama sama bersabar dan mengawal penjatuhan hukuman disiplin dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan , dan dengan lapang dada menerima apapun bentuk hukuman disiplin internal dan putusan pengadilan nantinya,” tutup Kalapas.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri