Medan, kedannews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan yang beroperasi lintas provinsi menggunakan modus ganjal ATM. Korban di Medan mengalami kerugian hingga Rp706 juta.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan berinisial LS melaporkan kehilangan saldo rekeningnya pada 20 Februari 2025. Kejadian bermula saat LS melakukan transaksi di galeri ATM SPBU Selayang, namun kartu ATM miliknya berulang kali gagal terbaca.
Seorang pelaku yang berpura-pura membantu kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi, sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban. Beberapa jam setelah kejadian, uang di rekening LS dikuras habis melalui transaksi di mesin ATM lain.
“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam konferensi pers di depan Ditreskrimum Polda Sumut, Minggu (10/08/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka, yakni MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang Selatan setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.