Panca menambahkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.
“Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamankan dikembalikan ke daerah asal masing-masing,” pungkasnya.
“Agar Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bekerja di luar negeri yang tidak sesuai dengan aturan sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali”, tutup Panca.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri