Adapun ke tiga tersangka yakni AS alias ali (24), KA alias anwar (26) dan SN alias udin (57) seorang nelayan, ketiganya merupakan warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Panai Hulu, Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti menyebutkan, pihaknya kembali mengamankan tiga tersangka dan berhasil menyita 9.206 butir ekstasi dengan diawali mengamankan tersangka AS yang akan bertransaksi narkoba dengan barang bukti 996 butir, selanjutnya dikembangkan terhadap tersangka KA yang menyimpan 8.210 butir di perkebunan kelapa sawit dan terakhir petugas mengamankan tersangka SN dan menyita tas berwarna hitam.
“Penangkapan ketiga tersangka hasil dari pengembangan temuan 24 Kg sabu di perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba-Lumba, Pantai Timur, Kecamatan Panai Tengah pada 22 Juli 2022 lalu,” ungkap Kapolres.