Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lainnya dan mengajak lapisan masyarakat berperan aktif memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan sat narkoba di nomor 081360917798.
Ketiga tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai dengan seumur hidup, karena melanggar pasal 114 atau pasal 112 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Samuel Tampubolon
Editor: Cut Riri