Berita Utama & Headline

Polres Simalungun Bongkar Sarang Narkoba, Bandar Besar Tidak Berkutik

0
×

Polres Simalungun Bongkar Sarang Narkoba, Bandar Besar Tidak Berkutik

Sebarkan artikel ini

YSN Diringkus di Kelurahan Perdagangan I, Penyelidikan Terhadap ALONG dan Jaringan Sabu Masih Berlanjut

YSN dibawa ke Markas Polres Simalungun – Markas Komando Polres Simalungun, Kabupaten Simalungun – Tersangka dibawa untuk proses hukum lebih lanjut – Rabu, 1 April 2026 (kedannews.co.id/Foto: Ist)

SIMALUNGUN, kedannews.co.id – Tudingan miring yang menyebut Polres Simalungun bungkam dan tidak mampu menyentuh bandar narkoba besar kini dibantah tegas. Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menggerebek lokasi peredaran narkoba di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 1 April 2026, sekira pukul 18.30 WIB. Seorang tersangka berinisial YSN (45) berhasil diringkus, sementara pengembangan kasus terus digencarkan untuk menjerat aktor utama di balik jaringan ini.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, memberikan konfirmasi resmi pada Minggu, 5 April 2026, sekira pukul 08.30 WIB. Ia menegaskan langkah penindakan ini menepis anggapan bahwa bandar sabu berinisial ALONG di Kampung Jawa, Simalungun, kebal hukum.

“Polres Simalungun tidak pernah bungkam dan tidak pernah diam. Penangkapan pada 1 April 2026 adalah bukti nyata bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di wilayah kami,” ujar AKP Verry Purba.

Langkah penindakan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat melalui Polda Sumatera Utara, serta informasi dari warga mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Perdagangan I. Setelah diverifikasi, personil langsung melakukan penyelidikan lapangan secara intensif.

Di lokasi, petugas mendapati YSN, wiraswasta berusia 45 tahun, sedang duduk santai di pinggir jalan menunggu calon pembeli sabu. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan berarti.

“Pelaku kami dapati sedang menunggu transaksi secara terbuka. Ini menunjukkan betapa beraninya jaringan ini merasa kebal hukum. Tapi kami lebih cepat dari mereka,” jelas AKP Verry Purba.

Usai penangkapan YSN, personil yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat langsung menggeledah rumah milik ALONG. Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti: 1 plastik klip kecil berisi sabu (0,14 gram), 3 plastik klip sedang kosong, 1 timbangan elektrik, 1 alat hisap sabu dari botol kaca, 1 kaca pirex, uang tunai Rp5.000.000, 1 buku catatan penjualan, dan 1 ponsel Vivo warna hitam.

Saat penggeledahan, ALONG tidak berada di tempat. Upaya menghubungi nomor teleponnya juga tidak berhasil. Dari pengakuan YSN, sabu yang diedarkannya diperoleh dari YUSUF, warga Tanjung Tiram, atas perintah langsung ALONG. Personil kemudian bergerak ke kediaman YUSUF, namun yang bersangkutan juga tidak berada di rumah.

“Pengejaran terhadap ALONG dan YUSUF terus kami lakukan. Proses hukum tidak berhenti hanya pada satu tersangka. Kami bekerja sistematis untuk membongkar seluruh jaringan ini hingga ke akarnya,” ungkap AKP Verry Purba.

Saat ini, YASIN telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun. Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan, gelar perkara sudah dilaksanakan, dan berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Simalungun menegaskan pintu pengaduan masyarakat selalu terbuka. “Kami adalah milik masyarakat. Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti. Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di Simalungun,” tegas AKP Verry Purba.