Simalungun, kedannews.co.id β Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (28/2/2026), mengatakan tersangka berinisial K (45) merupakan warga Desa Rampung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat diamankan, tersangka diduga sedang menunggu pembeli di lokasi tersebut.
βTersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria yang berdomisili di Kota Medan. Saat ini identitas pemasok masih dalam pengembangan,β ujar AKP Verry.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 54 bungkus sabu yang terdiri dari 48 klip plastik transparan ukuran kecil serta enam bungkus ukuran sedang. Total berat sabu yang diamankan mencapai 10,77 gram.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
βKami mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kami mengajak seluruh warga untuk terus proaktif melaporkan peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya di sekitar tempat tinggal,β katanya.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya guna menciptakan rasa aman dan kondusif bagi masyarakat.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan pelaku lain.












