Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan hasil kejahatan.
“Ada 3 pelaku lainnya yang sudah kita lakukan identifikasi sebagai pelaku penadah dan sekarang masih dalam pengejaran kami,” jelasnya.
“Kami upayakan dalam waktu dekat dapat kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap barang bukti dari 30 lokasi kejahatan lainnya,” sambung Kompol Fathir.
Kompol Fathir menyebutkan hasil dari kejahatan pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup serta membeli narkoba.
“Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan dan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.












