
Lalu pada Jum’at (30/9/2022) sekira pukul 08.00 wib di Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area, Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus dua orang tersangka ya ini, LD (24) warga Kala Pemilu, Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah / Jalan Kakap Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, dan FT (26) warga Kampung Baru Takengon Barat, Desa Takengon Barat Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh. Dari keduanya polisi mengamankan 2 bungkus plastik ganja seberat 2 Kg.
Selanjutnya pada, Senin (10/10/2022) sekira pukul 16.00 wib di Jalan Beringin I Pasar VII Dusun VIII Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, polisi menyita dua kardus berisi ganja kering yang ditemukan warga masyarakat. Ganja kering tak bertuan itu ditaksir mencapai berat 32 Kg. Saat ini polisi masih menyelidiki pemiliknya.
Di lain tempat, polisi melakukan penggerebekan di sebuah warung di Jalan Banten Gang Amal Ujung Dusun IX Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 16.45 wib. Dari tempat itu polisi mengamankan T (44) warga Jalan Banten Gang Amal Dusun IX A, Kecamatan Medan Deli dan MA (21) warga Jalan Banten Gang Amal, Dusun IX A, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Dari keduanya diamankan 1 bungkus plastik warna biru berisikan ganja dibalut lakban warna coklat dengan berat 1 Kg.
Kemudian pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 16.00 wib di Loket JNT Jalan Pembangunan KM 12 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, polisi menerima laporan dari karyawan JNT adanya 1 paket ganja kering seberat 1 Kg. Paket itu dibalut celana ungu dengan pengirim berinisial Z dan penerimaannya berinisial IA dengan tujuan ke Tegal Manggah, Kota Bogor.
Terakhir, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga di Jalan Beringin Pasar VII Gang Cempedak Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang pada, Kamis (13/10/2022) sekira pukul 16.00 wib.