Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Polrestabes Medan Musnahkan 84 Kg Ganja dari 9 Tersangka

3
×

Polrestabes Medan Musnahkan 84 Kg Ganja dari 9 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Dari lokasi itu, seorang tersangka berinisial S (41) yang beralamat di lokasi diamankan dengan barang bukti kepemilikan ganja kering seberat 1050 gram yang ditemukan dalam rumahnya.

“Total barang bukti yang kita amankan dan akan kita musnahkan ini sebanyak 84,694 gram,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rafles Langgak Putra, SH, SIK, MH, Kasubag Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan, SH, Kanit II Narkotik, Iptu Hardiyanto, SH, MH, Kanit I Narkotik, Iptu Wisnu, SH, SIK, Kanit III Narkotik, Iptu Marvel, SH, SIk dan KBO Narkoba, AKP, M Daulay, SH dalam pemaparannya di lokasi pemusnahan.

Usai memaparkan seluruh ungkapan tersebut, Kapolrestabes Medan memimpin pemusnahan barang bukti dengan cara membakar seluruh ganja kering dengan wadah dan bahan bakar.

“Sebelumnya kita ucapkan terimakasih kepada Kepala Kepala Dusun setempat yang telah memberikan lokasi ini sebagai tempat pemusnahan, dan terimakasih kepada ibu Jaksa yang turut hadir,” ucapnya sembari menjelaskan bahwa untuk ke 9 tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Aris Hst Sinurat
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *