Hukum & Kriminal

Polsek Bangun Bongkar Jaringan Pencurian Rumah di Simalungun, 7 Pelaku Ditangkap, 1 DPO Diburu

4
×

Polsek Bangun Bongkar Jaringan Pencurian Rumah di Simalungun, 7 Pelaku Ditangkap, 1 DPO Diburu

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan kasus curat ini mengungkap jaringan pelaku lintas lokasi dengan modus serupa, kerugian korban capai Rp20 juta

Petugas Unit Reskrim Polsek Bangun mengamankan para pelaku pencurian di Mapolsek Bangun, Kabupaten Simalungun, dalam kondisi pemeriksaan intensif, Rabu (1/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

SIMALUNGUN, kedannews.co.id – Jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil membongkar jaringan pelaku pencurian rumah yang diduga beroperasi secara terorganisir di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 21.40 WIB, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polri terus hadir untuk masyarakat. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian dalam rumah dengan serangkaian penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Verry.

Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RM (24), seorang wiraswasta, yang rumahnya dibobol pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Menurut Kapolsek, saat kejadian korban sedang berada di Kota Medan. Ia mendapat kabar dari saksi bernama Budi Andika terkait aksi pencurian di rumahnya di Jalan Surt Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek mengatakan bahwa setelah menerima informasi tersebut, korban langsung pulang ke rumahnya dan mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang.

“Barang-barang yang hilang di antaranya satu unit televisi 32 inci, kipas angin, parabola, springbed, rice cooker, kulkas, dan speaker aktif,” jelas Hengky.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp20 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bangun.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/56/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut, tim yang dipimpin Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hengky menyebutkan, pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan informasi di lapangan. Polisi kemudian melakukan penangkapan secara bertahap pada Rabu (1/4/2026).

“Pelaku HS (25) ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian disusul EPS G (25) pukul 13.00 WIB, ARS (28) pukul 15.00 WIB, dan RAK (22) pukul 16.00 WIB di lokasi berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan, keempat pelaku tersebut diamankan dalam waktu yang berdekatan di kediaman masing-masing.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa jaringan ini lebih luas dari dugaan awal. Tiga pelaku lainnya berinisial R B A P (27), R N S (27), dan K K N S (24) diketahui telah lebih dulu diamankan dalam kasus pencurian berbeda.

Kapolsek menjelaskan, ketiga pelaku tersebut sebelumnya terlibat dalam pencurian di Jalan Asahan KM 4, Nagori Pematang Simalungun, dengan korban seorang anggota Polwan berinisial W A S. Ia menegaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang serupa.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A (30), warga Jalan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masuk DPO,” kata Hengky.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu unit becak motor BK 6910 GY, serta beberapa barang milik korban seperti televisi, springbed, kipas angin, dan rice cooker.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Proses hukum akan terus kami lanjutkan. Saat ini para tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.