SIMALUNGUN, kedannews.co.id โ Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditunjukkan jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Sebuah gubuk yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di kawasan perladangan milik warga dibongkar dan dibakar hingga rata pada Selasa, 07 April 2026, sekira pukul 18.00 WIB.
Lokasi tersebut berada di perladangan milik Bapak Samadi di Huta II Penggalangan, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Tindakan tegas dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 07 April 2026, sekira pukul 22.33 WIB, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama pihak kepolisian.
โKami tidak mengenal kompromi dalam menghadapi narkoba. Setiap laporan masyarakat merupakan amanah yang wajib kami tindaklanjuti secara maksimal. Ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang Polri dalam melindungi masyarakat,โ ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas di gubuk tersebut. Menurutnya, lokasi itu diduga sering digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk penyalahgunaan narkotika.
Ia menyebutkan, setelah menerima laporan, dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
โBegitu informasi kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kecepatan dan ketepatan tindakan menjadi kunci dalam operasi ini,โ kata IPTU Sonni.
Saat tim tiba di lokasi, sejumlah orang yang berada di dalam gubuk diduga melarikan diri setelah mengetahui kehadiran petugas. Polisi sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur memanfaatkan kondisi medan perladangan yang luas dan dipenuhi semak belukar.
Meski demikian, petugas tetap melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa plastik klip bekas pakai yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
โTemuan tersebut menguatkan dugaan bahwa gubuk ini digunakan untuk aktivitas narkoba. Barang bukti yang ditemukan menjadi dasar tindakan lanjutan yang kami ambil,โ ungkap AKP Verry Purba.
Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan aparat setempat, termasuk Gamot Nagori Boluk, Edi Susanto. Dari hasil koordinasi diketahui bahwa pemilik lahan, Bapak Samadi, tidak mengetahui adanya pendirian gubuk tersebut di atas lahannya.
Pemilik lahan menyatakan dukungan terhadap langkah aparat kepolisian untuk membongkar dan memusnahkan bangunan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, aparat bersama masyarakat merubuhkan dan membakar gubuk tersebut hingga tidak tersisa. Proses ini juga disepakati bersama dan dituangkan dalam bentuk pernyataan tertulis sebagai bentuk sinergi antara masyarakat dan kepolisian.
Pasca kegiatan, situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
โKami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kepolisian akan terus berupaya menjaga wilayah ini agar bersih dari narkoba,โ pungkasnya.












