Hukum & Kriminal

Tim Penasehat Hukum: Dakwaan Pasal Jalan ke Klien Perkara 344/Pid.Sus/2026/PN Rap Tidak Tepat, Aksi 16 Juli 2025 Merupakan Unjuk Rasa Damai

5
×

Tim Penasehat Hukum: Dakwaan Pasal Jalan ke Klien Perkara 344/Pid.Sus/2026/PN Rap Tidak Tepat, Aksi 16 Juli 2025 Merupakan Unjuk Rasa Damai

Sebarkan artikel ini

Rimba Niarta Sianturi & Robinson Tambunan didakwa ganggu fungsi jalan. PH klaim aksi sudah pemberitahuan ke Polres Labuhanbatu 11 Juli 2025 dan minta putusan bebas

Keterangan Foto: Tim Penasehat Hukum Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan, Hutur Irvan Pandiangan, S.H., M.H. dan Rindam Samuel Sipayung, S.H. memberikan keterangan pers terkait dakwaan Pasal 12 ayat (1) UU Jalan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu 10/6/2026. PH menilai aksi 16 Juli 2025 di Jalan Simpang HSJ merupakan unjuk rasa damai yang telah diberitahukan ke Polres Labuhanbatu. _Foto: Dok. Tim PH_
RANTAUPRAPAT, KedanNews.co.id – Tim Penasehat Hukum Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan menyampaikan perkembangan persidangan sekaligus pandangan hukum terkait perkara pidana Nomor: 344/Pid.Sus/2026/PN Rap yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Siaran pers disampaikan Rabu (10/6/2026) oleh Hutur Irvan Pandiangan, S.H., M.H., dan Rindam Samuel Sipayung, S.H., selaku Tim Advokat klien.
Klien diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dengan dakwaan bahwa Terdakwa I Rimba Niarta Sianturi, bersama Terdakwa II Robinson Tambunan, serta saksi Bungaran Aripin Saragih yang dituntut berkas terpisah, diduga turut serta melakukan tindak pidana sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di ruang manfaat jalan. Dakwaan didasarkan Pasal 12 ayat (1) UU No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Namun demikian, Tim PH berpendapat penerapan pasal tersebut tidak tepat dan tidak sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Peristiwa 16 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Sei Mambang Hilir, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya Jalan Besar Simpang HSJ, merupakan aksi unjuk rasa damai atau penyampaian pendapat di muka umum. Aksi dilakukan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa, Persatuan Pemuda Simpang Hari Sawit Jaya (PAS-HSJ), dan Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu Raya.
Aksi tersebut dilaksanakan berdasarkan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kegiatan telah diberitahukan resmi ke Polres Labuhanbatu pada 11 Juli 2025 dan mendapat pengawalan aparat Kepolisian.
Fakta itu diperkuat keterangan saksi Intelkam Polres Labuhanbatu dalam persidangan 10 Juni 2026 yang menerangkan terdapat pemberitahuan aksi untuk tanggal 15, 16, dan 17 Juli 2025.
Aksi klien bersama organisasi mahasiswa dan kepemudaan bertujuan meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegakkan Perda Kabupaten Labuhanbatu No 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan.
Dalam persidangan terungkap fakta Jalan Simpang HSJ merupakan jalan kelas III atau jalan kabupaten, sebagaimana ditunjukkan rambu dan papan informasi Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan ketentuan berlaku, jalan kelas III tidak diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang dengan muatan melebihi batas: lebar tidak melebihi 2.100 mm, panjang tidak melebihi 9.000 mm, tinggi paling tinggi 3.500 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Keterangan itu diperkuat saksi Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Ali Guntur Nasution, yang menyatakan Jalan Simpang HSJ merupakan jalan kelas III dengan batasan kendaraan sesuai Perda No 7 Tahun 2024.
Selain itu, Ahli dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara, Kurnia Sandi, dalam persidangan 10 Juni 2026 menjelaskan yang dimaksud perbuatan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU Jalan adalah tindakan yang menyebabkan terganggunya jarak atau sudut pandang, menimbulkan hambatan samping menurunkan kecepatan atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maupun mengakibatkan kerusakan prasarana, bangunan pelengkap, atau perlengkapan jalan.
Berdasarkan keterangan ahli tersebut, kegiatan demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum tidak serta-merta dapat dikategorikan mengganggu fungsi jalan sepanjang tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dijelaskan ketentuan tersebut.
Menurut pandangan Tim PH, fakta persidangan menunjukkan klien tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU Jalan. Tindakan klien merupakan pelaksanaan hak konstitusional menyampaikan pendapat di muka umum secara damai dan telah melalui mekanisme pemberitahuan kepada aparat berwenang.
Oleh karena itu, Tim PH menilai proses hukum yang menjerat klien merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat menyuarakan kepentingan publik dan penegakan peraturan daerah.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, adil, dan berdasarkan hukum, serta memberikan putusan yang membebaskan Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Tim PH.
Asas praduga tak bersalah berlaku untuk semua pihak. Hingga berita ini diturunkan, pihak JPU Kejari Labuhanbatu belum memberikan keterangan lanjutan terkait tanggapan atas pandangan Tim PH.