Hukum & Kriminal

Semarak Demo di Kejati Sumut, Mahasiswa Desak Walikota Pematangsiantar Diperiksa Terkait Pembelian Aset Rp14,53 M

7
×

Semarak Demo di Kejati Sumut, Mahasiswa Desak Walikota Pematangsiantar Diperiksa Terkait Pembelian Aset Rp14,53 M

Sebarkan artikel ini

Massa SEMARAK soroti dugaan mark-up hingga DAS masuk bidang tanah. Kejati Sumut terima aspirasi, janji laporkan ke pimpinan

Keterangan Foto: Staf Penerangan Hukum Kejati Sumut, Monang, tampak menerima aspirasi puluhan mahasiswa SEMARAK di depan gerbang Kantor Kejati Sumut, Medan, Jumat 12/6/2026. Massa mendesak Kejati Sumut memeriksa Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi terkait dugaan korupsi pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,53 miliar. _Foto: istimewa_
MEDAN,KedanNews.co.id  – Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat 12/6/2026. Mereka mendesak aparat penegak hukum memeriksa Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, terkait dugaan korupsi pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19.
Massa yang mengatasnamakan Serikat Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (SEMARAK) menilai proses pembelian aset tersebut diduga sarat kejanggalan. Mulai dari indikasi mark-up anggaran hingga dugaan pelanggaran administrasi.
Koordinator aksi, Ade Tiyo Warman, mengatakan pihaknya menyoroti dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi administrasi, dan pembengkakan anggaran dalam pembelian aset oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Menurutnya, pengadaan aset senilai Rp14,53 miliar itu berdasarkan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar diduga mengandung sejumlah pelanggaran serius.
Diduga Ada Mark-up dan Pelanggaran Administrasi
“Beberapa di antaranya tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang diduga tidak transparan, hingga hasil appraisal yang dinilai tidak wajar. Bahkan bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru dihargai lebih tinggi,” kata Ade dalam orasinya.
Ade juga mengungkapkan dokumen Badan Pertanahan menunjukkan sebagian area Daerah Aliran Sungai (DAS) diduga ikut dimasukkan ke bidang tanah yang dibeli pakai anggaran daerah.
“Potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, SEMARAK mendesak Kejati Sumut segera memeriksa Wesly Silalahi dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pembelian aset.
Selain itu, massa meminta aparat penegak hukum membongkar dugaan praktik mark-up harga, rekayasa appraisal, serta dugaan keterlibatan mafia aset daerah dalam transaksi miliaran rupiah tersebut.
SEMARAK juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI turun langsung mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang dinilai belum maksimal mengungkap kasus korupsi yang diduga menyeret nama kepala daerah.
*Kejati Sumut Terima Aspirasi*
Aksi mahasiswa diterima Staf Penerangan Hukum Kejati Sumut, Monang. Ia menyatakan seluruh aspirasi massa akan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah datang ke Kejati Sumut dan menyampaikan aspirasi secara tertib. Aspirasi ini kami terima dan akan segera kami laporkan kepada pimpinan, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,” ujarnya.
Setelah menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri dengan tertib sembari meminta kepastian hukum atas proses penanganan dugaan kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi terkait tanggapan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi masih diupayakan. Asas praduga tak bersalah berlaku untuk semua pihak. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.