Berita Utama & Headline

Polsek Kuala Ungkap Pencurian Rp110 Juta di Langkat, Pelaku Diamankan Saat Beraksi di Sei Bingai

1
×

Polsek Kuala Ungkap Pencurian Rp110 Juta di Langkat, Pelaku Diamankan Saat Beraksi di Sei Bingai

Sebarkan artikel ini

Aksi pembobolan rumah saat korban bertamasya terungkap, polisi amankan barang bukti uang puluhan juta hingga sepeda motor hasil kejahatan

Barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah, linggis, dan senter kepala yang diamankan dari terduga pelaku kasus pencurian di Polsek Kuala, Kabupaten Langkat dalam kondisi tertata. (kedannews.co.id/Foto: Ist) Minggu, 4 April 2026.

LANGKAT, kedannews.co.id – Jajaran Polsek Kuala, Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun VIII Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Minggu (5/4/2026).

Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2026/SPKT Polsek Kuala tertanggal 28 Maret 2026.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu, korban Setia Sembiring bersama keluarga diketahui sedang pergi bertamasya ke Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai. Kondisi rumah yang kosong dan terkunci diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

β€œPelaku diduga merusak bagian pintu rumah, termasuk engsel dan gembok menggunakan linggis, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp110 juta yang disimpan di dalam lemari,” ujar Kapolsek Kuala.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuala langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif guna mengungkap pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial A.S (57). Pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Simpang Mayat, Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sisa uang hasil dugaan kejahatan sebesar Rp46 juta, alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian seperti linggis dan senter kepala, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

β€œBerdasarkan hasil interogasi awal, diduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuala untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Syamsul Bahri.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Kuala dalam mengungkap kasus tersebut.

β€œKami mengapresiasi kerja keras personel di lapangan yang bergerak cepat sehingga terduga pelaku dapat segera diamankan. Ini merupakan komitmen Polres Langkat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan melalui layanan Call Center Polri di nomor 110 yang tersedia selama 24 jam.