DUMAI, KedanNews.co.id— Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Senin (8/6/2026). Satu tersangka berhasil diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah Jalan Lingkar RT 009, Kelurahan Bangsal Aceh.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 10.00 WIB tim opsnal dipimpin langsung Ipda Carlos Pasaribu, S.H., Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Poniman alias Pon alias Lelek, 47, warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,82 gram yang disimpan di atas lemari pakaian di dalam kamar. Selain itu ditemukan satu blok plastik bening di dalam lemari, satu set alat hisap sabu atau bong di kamar mandi, serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna biru muda.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial IJAL yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Sembilan sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (Metha) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra), serta negatif Amphetamine (Amp).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan di Satresnarkoba Polres Dumai. Polisi juga masih memburu pemasok sabu berinisial IJAL yang telah ditetapkan sebagai DPO. Asas praduga tak bersalah berlaku penuh untuk tersangka sampai ada putusan hukum tetap.












