PADANGSIDIMPUAN, kedannews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial M alias K alias B (53) yang diduga membawa narkotika jenis ganja seberat 900 gram di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Sabtu (16/5/2026) sore.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang digelar jajaran Polda Sumatera Utara untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkoba di kawasan Jalinsum Batunadua.
“Mendapat informasi itu, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Juli Purwono.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi warga. Polisi kemudian menghentikan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun saat hendak diamankan, pria tersebut disebut sempat berusaha melarikan diri dari lokasi penyergapan. Meski demikian, petugas berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku sempat berusaha kabur saat diberhentikan petugas, tetapi berhasil diamankan di lokasi,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bal yang diduga berisi ganja dengan berat bruto sekitar 900 gram. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan plastik asoy hitam dan plastik putih.
Petugas menyebutkan, ganja itu ditemukan tergantung di sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor yang dikendarai pelaku saat melintas di Jalinsum Batunadua.
Selain narkotika jenis ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan dua lembar plastik asoy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria di kawasan Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dengan harga Rp1,9 juta.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ganja di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat pemberantasan narkotika, terutama di jalur-jalur yang dinilai rawan menjadi lokasi peredaran barang terlarang.
“Polda Sumut berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Ferry.
Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat.












