Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Rekayasa Begal Terbongkar, IRT di Deli Serdang Nekat Buat Laporan Palsu Demi Hindari Cicilan Motor

6
×

Rekayasa Begal Terbongkar, IRT di Deli Serdang Nekat Buat Laporan Palsu Demi Hindari Cicilan Motor

Sebarkan artikel ini

Dari hasil pendalaman, ditemukan banyak kejanggalan. Yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa laporan pembegalan tersebut tidak benar dan sengaja direkayasa.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Medan Tembung saat membuat laporan palsu ke Polsek Medan Tembung. (kedannews.co.id/istimewa)

DELI SERDANG, kedannews.co.id – Kasus dugaan pembegalan yang sempat meresahkan warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya terungkap sebagai laporan palsu. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NK alias Nanda (28) mengakui telah merekayasa cerita begal demi menghindari kewajiban membayar cicilan sepeda motor.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan mengungkapkan, kebohongan tersebut terbongkar setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi yang dilaporkan.

“Dari hasil pendalaman, ditemukan banyak kejanggalan. Yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa laporan pembegalan tersebut tidak benar dan sengaja direkayasa,” ujar Kompol Ras, Sabtu (7/2/2026).

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/158/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, NK mengaku menjadi korban begal di Jalan Tambak Bayan, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia menyebut sepeda motor Yamaha Fazzio BK 3525 AND warna abu-abu miliknya dirampas pelaku tak dikenal.

Namun, setelah penyelidikan dilakukan, polisi memastikan peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

“Motor yang dilaporkan hilang ternyata tidak dirampas. Kendaraan itu justru dibawa oleh suaminya ke wilayah Aceh,” jelas Kapolsek.

Motif Hindari Angsuran Kredit

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa laporan palsu itu dibuat dengan tujuan menghindari pembayaran cicilan motor yang masih berstatus kredit dan baru berjalan kurang dari dua bulan.

“Pelaku ingin menghentikan kewajiban angsuran. Bahkan, skenario laporan palsu ini disebut-sebut disiapkan dengan bantuan oknum petugas leasing berinisial SR,” ungkap Ras Maju Tarigan.

Atas perbuatannya, NK kini diamankan di Polsek Medan Tembung untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 361 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi laporan bohong karena berdampak luas terhadap keamanan dan kepercayaan masyarakat.

“Laporan palsu sangat merugikan, menyita waktu aparat, dan bisa menimbulkan keresahan publik. Setiap laporan akan kami dalami, dan jika terbukti tidak benar, pasti ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan laporan kepolisian demi kepentingan pribadi, karena risiko hukum yang ditimbulkan jauh lebih besar dari manfaat sesaat.