DELI SERDANG, kedannews.co.id β Seorang pria lanjut usia berinisial L (65) yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak-anak sekolah dasar di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat ini, pelaku telah resmi ditahan oleh kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Sinaga membenarkan penahanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa jumlah korban yang telah terdata sementara mencapai 13 anak, dan kemungkinan masih bertambah.
βStatusnya sudah ditahan. Untuk korban, sejauh ini ada 13 orang dan masih terus kami dalami,β ujar Dearma, Sabtu (7/2/2026).
Perkara ini terungkap setelah kepala sekolah melaporkan dugaan tindakan tidak senonoh kepada pemerintah desa. Kepala dusun setempat, Zulfan, mengaku mendapat informasi awal pada Kamis (5/2/2026) pagi, lalu langsung mendatangi lokasi sekolah.
Di kawasan tersebut terdapat tiga sekolah dasar yang berada dalam satu area. Saat tiba di lokasi, Zulfan mendapati suasana sudah ramai oleh guru dan warga. Dugaan pencabulan mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya.
βAwalnya pelaku tidak mengakui. Tapi setelah ditanya lebih lanjut, dia mengaku melakukan perbuatan seperti memangku anak, mencium, dan menyibak pakaian korban,β ungkap Zulfan.












