Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kejati Aceh Ringkus DPO Terpidana Pemerkosaan Anak di Aceh Jaya

×

Kejati Aceh Ringkus DPO Terpidana Pemerkosaan Anak di Aceh Jaya

Sebarkan artikel ini

Suliadi didakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di rumahnya yang berada di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Juli 2024.

Tim Kejati Aceh memboyong terpidana pemerkosaan anak yang ditangkap setelah sempat buron di Banda Aceh, Jumat (6/2/2026). (kedannews.co.id/dok. Kejati Aceh)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

BANDA ACEH, kedannews.co.id – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana kasus jarimah pemerkosaan anak yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terpidana ditangkap setelah buron cukup lama dari proses eksekusi putusan pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan terpidana bernama Suliadi alias Yah Di bin Toke Jali (63), yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

MEMPROSES ADSENSE...

β€œTerpidana ditangkap di lokasi persembunyiannya di kawasan Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat (6/2/2026),” kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh.

Ali menjelaskan, Suliadi didakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di rumahnya yang berada di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Juli 2024.

Dalam persidangan tingkat pertama di Mahkamah Syariah Jantho, terdakwa sempat dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada September 2025, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Suliadi terbukti bersalah melakukan jarimah pemerkosaan anak. Ia dijatuhi hukuman 150 bulan penjara berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, jaksa berupaya mengeksekusi terpidana. Namun, Suliadi tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Tim Kejati Aceh kemudian melakukan pelacakan intensif di sejumlah wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana. Berdasarkan hasil intelijen, keberadaan Suliadi akhirnya terdeteksi di Kabupaten Aceh Jaya.

β€œTerpidana sempat mencoba menghindari petugas, tetapi penangkapan berhasil dilakukan dengan aman dan terkendali,” jelas Ali.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan