Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kejati Aceh Ringkus DPO Terpidana Pemerkosaan Anak di Aceh Jaya

×

Kejati Aceh Ringkus DPO Terpidana Pemerkosaan Anak di Aceh Jaya

Sebarkan artikel ini

Suliadi didakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di rumahnya yang berada di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Juli 2024.

Tim Kejati Aceh memboyong terpidana pemerkosaan anak yang ditangkap setelah sempat buron di Banda Aceh, Jumat (6/2/2026). (kedannews.co.id/dok. Kejati Aceh)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Diserahkan untuk Dieksekusi

Usai ditangkap, Suliadi dibawa ke Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Kejati Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara dan memburu para buronan hukum.

MEMPROSES ADSENSE...

“Kami mengimbau seluruh tersangka atau terpidana yang masuk DPO agar menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan, dan Kejaksaan akan terus mengejar demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Ali Rasab Lubis.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan