Humaniora & Agama

Rencana Perubuhan Masjid Al Ikhlas Medan Estate Ditolak Keras, DPRD dan KAUMI Angkat Bicara

4
×

Rencana Perubuhan Masjid Al Ikhlas Medan Estate Ditolak Keras, DPRD dan KAUMI Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

DPRD Deli Serdang dan KAUMI desak Bupati Deli Serdang selamatkan Masjid Al-Ikhlas Medan Estate. Jemaah tuntut masjid tetap di lokasi asli karena tanah wakaf

Ket.foto: Datok Muhammad Adami Sulaeman SH MAg, Anggota DPRD Deli Serdang, bersama KAUMI dan jemaah menolak keras rencana perubuhan Masjid Al-Ikhlas Medan Estate. Status tanah wakaf disebut jadi alasan utama penolakan rencana pengembang.

DELI SERDANG,KedanNews.co.id – Rencana perubuhan dan pemindahan Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, memicu penolakan keras. DPRD Kabupaten Deli Serdang bersama Kesatuan Aksi Umat Islam KAUMI menegaskan menolak rencana pihak pengembang.

Aksi penolakan menguat setelah politisi dan tokoh umat Islam memberikan tausiyah di masjid tersebut pada Parade Tauhid menyambut 1 Muharram 1448 H, Selasa 17 Juni 2026.

Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PPP, Datok Muhammad Adami Sulaeman SH MAg, memperingatkan pengembang agar membatalkan rencana pembongkaran.

“Masjid Al-Ikhlas bukan milik pribadi. Masjid Al-Ikhlas adalah wakaf dan milik umat Islam. Merubuhkan masjid ini berarti akan membuat kemarahan seluruh umat Islam,” tegas Adami usai tausiyah di Masjid Al-Ikhlas.

Adami menyebut membongkar rumah ibadah sama saja memantik kemarahan umat. Ia meminta pengembang menghentikan rencana perubuhan atau pemindahan masjid.

Aksi penolakan ini mendapat pengawalan dan dukungan penuh dari para tokoh serta jemaah setempat.

Adami mengajak seluruh elemen umat Islam, ormas Islam, dan jemaah untuk siaga mengawal keberadaan masjid. Ia juga mendesak intervensi langsung pemerintah daerah.

Tuntutan jemaah disampaikan jelas: pertahankan bangunan masjid di lokasi asli karena berstatus tanah wakaf.

“Masjid adalah Rumah Allah, tempat kita melaksanakan ibadah dan kita wajib mempertahankannya. Mari sama-sama kita pertahankan Masjid Al-Ikhlas dari upaya perubuhan atau pemindahan,” tambah Adami.

Politisi PPP itu meminta Bupati Deli Serdang segera mengambil sikap dan kebijakan nyata untuk menyelamatkan Masjid Al-Ikhlas dari rencana pengembang.

Penolakan senada disuarakan Ketua KAUMI Kabupaten Deli Serdang, Azari Sauti SHI. KAUMI menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menghadang alih fungsi rumah ibadah tersebut.

“KAUMI Deli Serdang bersama seluruh Ormas Islam akan tetap mengawal dan mempertahankan Masjid Al-Ikhlas dari upaya perubuhan atau pemindahan yang akan dilaksanakan pihak pengembang,” ujar Azari Sauti.

Azari menekankan secara hukum dan moral, masjid berstatus wakaf milik umat tidak bisa dipindahkan begitu saja. Apalagi jika pemindahan didasari kepentingan bisnis semata.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengembang terkait rencana pembongkaran Masjid Al-Ikhlas Medan Estate.