Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Penyalahguna Sabu

12
×

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Penyalahguna Sabu

Sebarkan artikel ini

Tersangka mengaku menjual narkotika jenis sabu baru pertama kalinya, dan ia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial R dan mengedarkan serta mengantar narkotika jenis sabu tersebut di Jalan HM Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Tersangka Aan yang memiliki satu orang anak ini, mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta dan alasan melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Dari tersangka AAN disita 4 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 193,92 gram, plastik warna merah dibalut lakban warna coklat, plastik warna kuning, handphone android rusak (pecah layar) dan sepeda motor honda merek beat warna hitam.

Terhadap tersangka AAN dipersangkakan melanggar pasal tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, menerima, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Penulis: Wiwi Malpino

Editor: Cut Riri


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *