Saat diintrogasi petugas, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya untuk dijualkannya kepada orang. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa Muhammad Sidik berikut barang buktinya ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.
“Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Sidik dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Rafles.
Sementara itu, sambung perwira dengan pangkat satu bunga melati di pundaknya ini mengatakan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang bernama Deni Ahmad ditangkap di bengkel sepeda motor pada Jumat, 14 Oktober 2022.
“Dari tersangka Deni Ahmad diamankan barang bukti satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,09 gram, dan satu buah mancis,” beber Kompol Rafles.
Dikatakan Rafles, tersangka Deni Ahmad juga ditangkap personil Satres Narkoba Polrestabes Medan, setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana narkotika jenis sabu di bengkel sepeda motor milik tersangka di Jalan Beringin No. 22 Dusun IX Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Imbas perbuatannya, tersangka Deni Ahmad dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 54 dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang pemakai narkotika karena barang buktinya di bawah sema Rp50.000, maka direhab selama 3 bulan di Panti Rehabilitasi LRAPPN,” pungkas Kompol Rafles.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri