Nias Selatan, kedannews.com – Satres Narkoba Polres Nias Selatan kembali meringkus dua orang diduga pengedar narkoba di Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kababupaten Nias Selatan, Selasa (29/03/2022).
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Nias Selatan AKP Reinhard Sianipar, SH, MH.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. NAainggolan, SH, SIK, MM. melalui Kasat Res Narkoba Polres Nias Selatan AKP Reinhard Sianipar, SH, MH. menyampaikan bahwa “kegiatan ini sebagai program Polri guna memberantas seluruh peredaran penyalahgunaan narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Nias Selatan, yang di sebut sebagai Gerakan Kampung Narkoba (GKN)”, ungkapnya.
βSaat itu kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu rumah warga yang menjadi sarang tempat penyalahgunaan Narkotika di Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, Menindaklanjuti informasi tersebut kami langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penggeledahan”, Ujarnya.
Selanjutnya, Setibanya di TKP, kami langsung melakukan penggeledahan, dan telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman, jenis sabu-sabu seberat 1.18 Gram. 2 (dua) bungkus plastik klip besar kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah skop kecil terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah skop besar terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kaca pirex dan 3 (tiga) buah mancis dan langsung kita amankan.β Ungkap Sianipar.
Dari hasil barang bukti yang di temukan, saat ini kami mengamankan 2 (dua) orang Masyarakat yang terkait penyalahgunaan Narkotika a.n SZ(46) pemilik rumah sekaligus penyedia tempat transaksi serta sarang penyalahgunaan narkotika dan a.n SL(35). Kemudian saat SZ cek urine ternyata Positif Amfetamin / Metamfetamin.
Sementara SZ dan SL kini telah diamankan Satres Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Abdul Rahman
Editor: Mery Ismail, S.Sos












