ROKAN HULU, kedannews.co.id – Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian menyatakan sejumlah objek lahan dalam perkara permohonan eksekusi harta warisan tidak dapat dilaksanakan eksekusi atau berstatus non-eksekutorial dalam sidang aanmaning yang digelar pada Senin (2/3/2026).
Sidang tersebut berkaitan dengan permohonan eksekusi atas harta tidak bergerak berupa lahan yang diajukan oleh pemohon Ernawati. Dalam perkara ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rokan Darussalam bertindak sebagai kuasa hukum termohon berinisial R dan T.
Kuasa hukum termohon, Indra Ramos, S.H.I, yang hadir didampingi Putri Diana Dasopang, S.H, menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan, baik di tingkat pertama maupun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama.
“Pada prinsipnya kami menghormati putusan majelis hakim terkait perkara harta warisan ini. Namun dalam tahap aanmaning, perlu dicermati kepastian hak dan status hukum objek yang dimohonkan untuk dieksekusi,” ujar Indra Ramos kepada wartawan usai persidangan.
Ia menjelaskan, dalam proses pelaksanaan eksekusi ditemukan sejumlah persoalan administratif dan status hukum terhadap objek yang dimohonkan. Salah satu lahan diketahui telah menjadi agunan di salah satu bank di wilayah Rokan Hulu. Sementara dua bidang lahan lainnya disebut belum memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap.
Menurut Indra, kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting dalam proses aanmaning, karena eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap objek yang secara hukum jelas status kepemilikannya dan tidak sedang terikat perjanjian hukum lain.
Berdasarkan hasil sidang, PA Pasir Pengaraian menyatakan objek lahan yang berlokasi di Desa Kepenuhan dan Sei Rokan Raya tidak dapat dilaksanakan eksekusi. Selain persoalan agunan dan kelengkapan dokumen, objek tersebut juga disebut masih berada dalam status sengketa.
Penetapan non-eksekutorial itu, lanjutnya, merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak pihak lain dalam pelaksanaan eksekusi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pemohon belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidang aanmaning tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan dalam sengketa harta warisan serta kepastian hukum atas objek tidak bergerak yang dimohonkan eksekusi.












