Medan, kedannnews.co.id – Persidangan perkara dugaan jual beli aset perkebunan milik negara antara PTPN dan pihak pengembang Ciputraland kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2/2026). Dalam sidang tersebut, saksi dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP) mengungkapkan proses peralihan lahan dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit Surat Keputusan (SK).
Saksi Triandu Heru Herianto Siregar menyebutkan bahwa mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Asakani, disebut sebagai pihak yang menandatangani SK peralihan lahan perkebunan negara tersebut.
“Peralihan dilakukan setelah status lahan dinyatakan clean and clear. Setelah itu diajukan ke BPN hingga keluar SK. Untuk wilayah Helvetia, SK dikeluarkan oleh Pak Askani,” ujar Triandu dalam persidangan.
Ia menjelaskan, proses peralihan mencakup sejumlah dokumen penting seperti akta Hak Guna Usaha (HGU), peta, serta luas bidang tanah. Setelah itu, sertifikat diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang, sebelum dilanjutkan dengan pemecahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurut Triandu, lahan seluas sekitar 6,8 hektare di kawasan Helvetia diketahui telah dipasarkan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui identitas para pembeli.
“Yang saya tahu pemasaran sudah dilakukan dan lahan tersebut telah terjual. Namun HGB kepada konsumen belum terbit,” katanya.
Dalam kesaksiannya, Triandu juga mengungkap bahwa peralihan aset tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023. Ia menyebutkan adanya kewajiban sebesar 20 persen kepada negara yang hingga kini belum dipenuhi.
“Sejak 2023 sudah terjadi peralihan, tetapi kewajiban 20 persen untuk negara belum diberikan. Mitra strategis dalam pengelolaan juga telah ditunjuk,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut proses peralihan dilakukan secara bertahap. Penguasaan fisik lahan, khususnya di Helvetia, juga dikatakan belum sepenuhnya berada di satu pihak.
Setelah SK diterbitkan, lanjutnya, pihak perusahaan kemudian mengajukan permohonan sertifikat serta melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait HGB.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum turut menanyakan apakah proses tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Direktur PTPN II periode 2020–2023. Triandu membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, proses tersebut diinisiasi pada masa jabatan direktur saat itu,” katanya.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap dugaan pelanggaran dalam proses peralihan aset perkebunan negara tersebut.












