Hukum & Kriminal

Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Binjai Memanas, Ahli Waris Ismail Aswin Klaim Lahan BNN Kota Binjai Terungkap Milik Keluarga? : Kuasa Hukum Soroti Dasar Hibah Walikota Binjai

9
×

Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Binjai Memanas, Ahli Waris Ismail Aswin Klaim Lahan BNN Kota Binjai Terungkap Milik Keluarga? : Kuasa Hukum Soroti Dasar Hibah Walikota Binjai

Sebarkan artikel ini

Pemeriksaan setempat Perkara Nomor 8/Pdt.G/PN.Bnj di Binjai disorot setelah ahli waris menyatakan bukti kepemilikan lahan dinilai kuat, sementara pihak Penggugat mendorong Penyelesaian damai di luar Pengadilan.

Penasihat hukum penggugat Dr M Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (kemeja putih) bersama tim hukum mendampingi ahli waris saat pemeriksaan setempat perkara sengketa tanah dan bangunan di Kota Binjai berlangsung tertib, Jumat (22/5/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

BINJAI, kedannews.co.id – Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat atas Perkara Nomor : 8/Pdt. G/PN. Bnj pada Jumat, 22 Mei 2026, berlangsung tertib dan kondusif.

Persidangan tersebut dihadiri langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Maria Mutiara Surya Dharma br. Nadeak, SH,.MH, Hakim Anggota Gracious Kesuma Prinstama Perangin angin, SH,.MH, serta Hakim Anggota 2 Angelia Irine Putri, SH,.MH.

Sementara itu, pihak penggugat Eryzal turut hadir didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, serta tim hukum Nirmala Indraloka, SH, Muhammad Rafi Makarim, SH, dan Muhammad Fahmi Hasibuan, SH.

Tergugat I yakni Walikota Binjai diwakili oleh kuasa hukumnya Muhammad Iqbal, SH,.MH, sedangkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Binjai dihadiri Ucok Ferry Sembiring, SH,.MH yang diwakili kuasa hukumnya Theresia Br. Hutapea, SH,.MH.

Dalam perkara tersebut, ahli waris almarhum Ismail Aswin (Ex Bupati Langkat Tahun 1966 – 1974) dan almarhumah Sutini Eryzal sebagai penggugat juga didampingi ahli waris lainnya yakni T. Haryani dan Erwita Ashwin.

Kuasa hukum penggugat, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH menegaskan bahwa pihaknya meyakini terdapat fakta lapangan yang memperkuat klaim kepemilikan tanah oleh keluarga ahli waris.

β€œsangat Jelas dan Terang untuk mengungkapkan Fakta Bahwa Orang Tua Merekalah Pemilik Tanah dan Bangunan yang saat ini di Tempati Oleh BNN Kota Binjai, Baik dengan menunjukkan Ukuran Luas Tanah 25 X 30 dan Juga Bentuk Rumah dan Ornamen Orisinil Pintu, Jendela, Lubang Angin Atas Pintu dan Jendela, Tiang-Tiang Kayu, Asbes Model Lama, Dinding Papan, dan Pohon Rambutan, yang mana jelas mempertegas kedudukan Surat Keterangan Nomor : 111/1971, tanggal 29 Djuni 1971, Surat Keterangan Nomor : 68/SK/1988, tanggal 24 November 1988 dan Surat Keterangan Nomor : 08/SK/1987 yang diTanda Tangani Oleh Bupati Langkat H. Marzuki Erman,” ungkap Penasihat Hukum Penggugat, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H

Lebih lanjut, kuasa hukum tersebut menilai bahwa proses pemberian hibah yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh pihak Tergugat I selaku Walikota Binjai kepada Tergugat II BNN Kota Binjai perlu diuji secara hukum dalam persidangan.

β€œDengan Terungkapnya Akan Fakta-Fakta Hukum tersebut Apa Yang Menjadi Dasar Tergugat I dalam Hal Ini Walikota Binjai memberikan Hibah kepada Tergugat II selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Binjai atas Tanah dan Bangunan Milik Orang Tua Klient Kami, Namun Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH masih memberikan kesempatan kepada Walikota Binjai dan Kepala BNN Kota Binjai agar dapat duduk sama Guna menyelesaikan masalah ini dengan baik diLuar Pengadilan maupun didalam Pengadilan, guna menghindari Preseden buruk dan citra Negatif ditengah-tengah masyarakat,” ungkap Doktor Hukum tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menemukan adanya transaksi jual beli maupun kompensasi ganti rugi atas objek tanah yang disengketakan tersebut, masa sih Tanah dan Bangunan Milik Klient Kami bisa berpindah kepemilikan tanpa adanya Proses Ganti Rugi, jelas dan Patut Pasti ada Perbuatan Melawan Hukum didalam Prosesnya dan perlu juga kami sampaikan bahwa Klient kami juga ada membuat Laporan Polisi di Polda Sumatera Utara terkait permasalahan Ini,” tambahnya.

Dalam keterangannya secara tidak langsung, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH juga menekankan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah, namun tetap berpegang pada bukti hukum yang dimiliki penggugat. Ia menyebut, penyelesaian damai tetap menjadi opsi terbaik selama seluruh pihak bersedia mengakui fakta kepemilikan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih jauh, ia juga menyatakan bahwa penguatan bukti di persidangan lapangan menjadi momentum penting untuk menegaskan posisi hukum ahli waris. Menurutnya, seluruh rangkaian bukti fisik, dokumen administrasi, serta keterangan saksi diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara secara objektif dan berkeadilan.

Hingga berita ini ditayangkan, Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP belum merespon konfirmasi wartawan perihal tersebut.