Berita Utama & Headline

Siswi 15 Tahun di Langkat Jadi Tersangka Usai Laporkan Balik, Mohon Keadilan ke DPR dan Presiden

9
×

Siswi 15 Tahun di Langkat Jadi Tersangka Usai Laporkan Balik, Mohon Keadilan ke DPR dan Presiden

Sebarkan artikel ini

Kasus saling lapor berujung penahanan ayah dan anak, LB klaim korban penganiayaan justru dikriminalisasi

Siswi SMU Negeri 1 Salapian berinisial LB saat menyampaikan permohonan keadilan terkait kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam kondisi emosional usai penetapan tersangka, Selasa (7/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Elvirahmi Tanjung)

LANGKAT, kedannews.co.id – Perkara dugaan penganiayaan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memunculkan polemik hukum setelah seorang siswi berusia 15 tahun berinisial LB ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, Japet Imanta Bangun (JIB). Keduanya kini berstatus tahanan meski sebelumnya mengaku sebagai korban dalam peristiwa yang terjadi pada 4 Oktober 2025.

LB, siswi SMU Negeri 1 Salapian, dilaporkan oleh seorang pria dewasa berinisial IPB melalui laporan polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut tertanggal 11 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, LB dan ayahnya dituduh melakukan pengeroyokan.

Namun, berdasarkan keterangan pihak keluarga, JIB telah lebih dahulu melaporkan IPB atas dugaan penganiayaan yang terjadi di kediamannya di Salapian pada 4 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/89/X/2025/SPKT/Polsek Salapian/Polres Langkat/Polda Sumut.

Dalam perkembangan perkara, IPB disebut telah diproses hukum dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Stabat dengan hukuman enam bulan penjara. Meski demikian, laporan yang diajukan IPB tetap diproses dan berujung pada penetapan tersangka terhadap JIB dan LB.

Saat ini, berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. JIB ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Pura, Langkat, setelah menjalani proses hukum lanjutan usai mendampingi LB dalam sidang diversi di Kejaksaan Negeri Langkat pada Rabu (1/4/2026).

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (7/4/2026), LB menyampaikan permohonan keadilan kepada pemerintah dan lembaga legislatif.

“Saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar membebaskan ayah saya yang sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura dan mohon keadilan bagi kami karena kami tidak melakukan pengeroyokan. Kami korban, kini menjadi tersangka,” ujar LB.

LB juga meminta perhatian Komisi III DPR RI untuk menelaah kasus yang menjerat dirinya dan ayahnya. Ia berharap dilakukan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna mengungkap fakta secara objektif.

Selain itu, JIB sebelumnya juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang puluhan juta rupiah oleh oknum kuasa hukum berinisial PPS. Uang tersebut disebut sebagai jaminan penangguhan penahanan terhadap LB agar tidak ditahan oleh penyidik.

Pengakuan tersebut disampaikan JIB sebelum dirinya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Langkat, disertai klaim adanya bukti transfer kepada oknum yang dimaksud. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tuduhan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur serta adanya laporan saling berbalas yang berujung pada penahanan pihak yang mengaku sebagai korban. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan kejaksaan belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait perkembangan perkara tersebut.