Medan, kedannews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan menangkap SS (17) tersangka spesialis pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) Jumat (5/8/2022). Dalam penangkapan tersebut, rekan tersangka P (DPO) berhasil melarikan diri.
Diakui SS yang merupakan warga Jalan Selambo, Gang Muara Kec, Medan Amplas sudah tiga kali beraksi di kawasan Polsek Medan Tuntungan. Yakni di seputaran Simalingkar B dekat Perkuburan Kristen, Beat merah. Di jalan Setia Budi Ujung Belakang Kantor Lurah Simpang Selayang, Beat putih. Dan di jalan Flamboyan Raya, Pajak Melati motor Vario.
Dalam penangkapan turut disita barang bukti berupa Sepeda Motor Vario BK 6630 AFT, 1 buah kunci letter Y, 2 buah anak kunci Y, 1 buah kunci L dan 2 buah besi pembuka gembok terbuat dari kawat.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, korban Dimas Sembiring melaporkan pencurian kendaraan bermotor miliknya ke Polsek Medan Tuntungan yang terjadi pada hari Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB pagi di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.